Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 24/2023 · Peraturan KPU No. 24 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:11 Desember 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan11 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 454) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 575)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2023. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e dan perubahan Pasal 29 ayat (1) huruf f mengenai Daftar Pasangan Calon. Selain itu, disisipkan BAB VIA tentang Ketentuan Peralihan dan Pasal 37A mengenai penggunaan segel plastik pengganti gembok yang telah diadakan sebelum berlakunya peraturan ini. Lampiran I Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 juga diubah terkait bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum.

1. Segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok yang telah diadakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebelum Peraturan Komisi ini berlaku, tetap dapat digunakan sampai dengan pengadaan segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok yang baru berdasarkan Peraturan Komisi ini.

(-)