di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 24/2015 · Permen ESDM No. 24 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi (RUKD Provinsi) agar selaras dan bersinergi dalam perencanaan ketenagalistrikan. RUKN disusun oleh Pemerintah Pusat, sementara RUKD Provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Penyusunan RUKN dan RUKD Provinsi harus memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipasi, serta berdasarkan data tahun dasar dan target Kebijakan Energi Nasional (KEN). RUKN dan RUKD Provinsi mencakup kurun waktu 20 tahun ke depan dan dapat ditinjau kembali setiap tiga tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika yang ada.