Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 8/2021 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:6 Mei 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan06 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1151).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). RUKN berfungsi sebagai rujukan dan pedoman dalam penyusunan RUKD dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik. RUKN disusun oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan melibatkan Pemerintah Daerah provinsi, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. RUKD disusun oleh gubernur berdasarkan RUKN, dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan dengan melibatkan pihak terkait, dan ditetapkan dengan keputusan gubernur. RUKN dan RUKD dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 tahun, atau dapat dimutakhirkan sebelum jangka waktu tersebut jika terjadi perbedaan signifikan antara realisasi dan proyeksi, perubahan signifikan pada asumsi dan/atau target, perubahan kebijakan pemerintah, atau kondisi lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(-)

(-)