di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 6/2021 · Permenhan No. 6 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran keberhasilan Kementerian Pertahanan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis. Hal ini dilakukan dengan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang baru, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: IKU digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam menetapkan rencana kinerja jangka menengah dan tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta melaksanakan evaluasi kinerja. IKU terdiri dari indikator kinerja sasaran strategis, program, dan kegiatan. Pejabat eselon II dan I bertanggung jawab atas monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja, yang hasilnya dilaporkan kepada kepala unit organisasi dan Menteri. Pelaksanaan akuntabilitas kinerja melibatkan Inspektorat Jenderal Kemhan dan TNI untuk memastikan keandalan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja.