di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 10/2018 · Permenhan No. 10 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran keberhasilan Kementerian Pertahanan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai acuan ukuran kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. IKU digunakan untuk menetapkan rencana kinerja jangka menengah dan tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun perjanjian kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja, dan melaksanakan evaluasi kinerja sesuai dengan dokumen rencana strategis pertahanan negara. Pejabat eselon II, I, dan kepala unit organisasi bertanggung jawab atas monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Jenderal Tentara Nasional Indonesia terlibat dalam pelaksanaan akuntabilitas kinerja.