Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1952 tentang Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Dan/Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 47/1952 · PP No. 47 Tahun 1952 · PP Nomor 47 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1952Tanggal Penetapan:20 Oktober 1952
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Dan/Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1952
Tanggal Penetapan20 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Staatsblad 1949 No. 2 (B.A.G. 1949) juncto Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 83)

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga kepada penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun di Indonesia dengan tingkat kemahalan yang berlaku saat ini. Peraturan ini mengatur bahwa tunjangan tersebut diberikan di atas pensiun yang dibayarkan kepada penerima yang bertempat tinggal di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan bagi penerima yang bertempat tinggal di luar Indonesia, yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri Urusan Pegawai. Besaran tunjangan dihitung berdasarkan jumlah pensiun yang dibulatkan ke atas menjadi rupiah penuh.

(-)

(-)