Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)

Juga dikenal sebagai: PP 36/1954 · PP No. 36 Tahun 1954 · PP Nomor 36 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1954Tanggal Penetapan:8 April 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1954
Tanggal Penetapan08 April 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 77)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menghapuskan batas tertinggi jumlah pokok pensiun yang ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa jumlah pokok pensiun ditambah tunjangan tidak boleh melebihi Rp. 1000,- sebulan. Selain itu, angka IV dalam daftar lampiran diubah menjadi III, dan ketentuan angka (1) serta 'Catatan' dihapuskan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1954.

(-)

(-)