Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya usulan perubahan tarif layanan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta hasil pembahasan dan kajian oleh Tim Penilai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali tarif layanan BLU UNNES yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Tarif Layanan:** Tarif layanan terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
2. **Tarif Layanan Akademik:** Meliputi tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal (UKT) program diploma dan sarjana (mengikuti ketentuan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), tarif program pascasarjana dan profesi, serta tarif layanan akademik lainnya (ditetapkan dalam Lampiran).
3. **Tarif Layanan Penunjang Akademik:** Meliputi tarif penggunaan gedung, lahan, sarana kesenian, dan olahraga (memperhatikan harga pasar setempat); tarif pelatihan dan konsultasi (memperhitungkan biaya per unit layanan); tarif laboratorium (memperhitungkan biaya per unit layanan); tarif klinik (memperhitungkan biaya per unit layanan); tarif layanan LP2M (memperhitungkan biaya per unit layanan); dan tarif layanan percetakan (memperhitungkan biaya per unit layanan).
4. **Kerja Sama Operasional (KSO):** BLU UNNES dapat melakukan KSO dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak KSO.
5. **Mahasiswa Asing:** Dikenakan UKT paling rendah 125% dari UKT tertinggi program sarjana.
6. **Mahasiswa Tertentu:** Dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU UNNES.