Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 52/PMK.05/2015 · PMK No. 52/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2015 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik meliputi penggunaan gedung, pelatihan, klinik, dan laboratorium. Peraturan ini juga memberikan ketentuan khusus untuk tarif layanan bagi mahasiswa tertentu dan kerja sama operasional dengan pihak lain.

(-)

(-)