di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: PMK 52/PMK.05/2015 · PMK No. 52/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2015 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik meliputi penggunaan gedung, pelatihan, klinik, dan laboratorium. Peraturan ini juga memberikan ketentuan khusus untuk tarif layanan bagi mahasiswa tertentu dan kerja sama operasional dengan pihak lain.