Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/2012 · PERPRES No. 12 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2012Tanggal Penetapan:3 Februari 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 2012
Tanggal Penetapan03 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar lebih efektif dalam penanggulangan terorisme dan radikalisme. Perubahan utama meliputi penyesuaian struktur jabatan di BNPT, di mana Sekretaris Utama dan Deputi ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.a, sementara Direktur, Kepala Biro, dan Inspektur sebagai eselon II.a. Selain itu, Kepala BNPT diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas setingkat Menteri, dan dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)