Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2010 · PERPRES No. 46 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2010Tanggal Penetapan:16 Juli 2010
Penanggulangan TerorismePembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 2010
Tanggal Penetapan16 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menangani ancaman terorisme yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan jaringan luas yang mengancam keamanan nasional dan internasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan penanganan terorisme yang terpusat, terpadu, dan terkoordinasi melalui pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ketentuan Substansial: BNPT adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama BNPT meliputi penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, serta koordinasi dengan instansi terkait. BNPT juga berfungsi sebagai Pusat Pengendalian Krisis dalam hal terjadi tindak pidana terorisme. Struktur organisasi BNPT terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat. BNPT dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme melaksanakan tugas Kepala BNPT sampai dengan diangkatnya Kepala BNPT yang definitif berdasarkan Peraturan Presiden ini. 4. Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas sebagai Kepala BNPT. 5. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai dengan BNPT memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Peraturan mengenai Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)