Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement, 1994 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994)

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1995 · Keppres No. 4 Tahun 1995 · Keppres Nomor 4 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 1995Tanggal Penetapan:23 Januari 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan International Tropical Timber Agreement, 1994 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 1995
Tanggal Penetapan23 Januari 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 1994, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York pada tanggal 21 April 1994. Pengesahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional yang dihasilkan dalam Sidang International Tropical Timber Organization di Jenewa. Keputusan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia merupakan bagian integral dari keputusan ini. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara kedua naskah, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)