di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement, 2006 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 2006)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2008 · PERPRES No. 78 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 2006, yang disepakati di Jenewa, Swiss, pada 27 Januari 2006. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan negara anggota Organisasi Kayu Tropis Internasional dalam rangka menggantikan ITTA 1994.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan persetujuan internasional yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang berlaku. Peraturan ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1995 yang mengesahkan ITTA 1994.