Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 14 Tahun 2012 tentang PAJAK HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 14/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 14 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2012Tanggal Penetapan:30 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HIBURAN
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku03 Desember 2012
Tanggal Penetapan30 November 2012
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 1998 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan hiburan di Kota Parepare. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Pajak:** Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. 3. **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. 4. **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. 5. **Tarif Pajak:** Bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 5% hingga 35%. 6. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. 7. **Masa Pajak:** Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dalam Peraturan Walikota paling lama 3 bulan kalender. 8. **Kewajiban Wajib Pajak:** Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.