Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan hiburan di Kota Parepare. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Pajak:** Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
3. **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
4. **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
5. **Tarif Pajak:** Bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 5% hingga 35%.
6. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
7. **Masa Pajak:** Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dalam Peraturan Walikota paling lama 3 bulan kalender.
8. **Kewajiban Wajib Pajak:** Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.