Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 06 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 06/2018 · Perda Kota Pare-Pare No. 06 Tahun 2018 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 06 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2018Tanggal Penetapan:21 Juni 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku21 Juni 2018
Tanggal Penetapan21 Juni 2018
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut mencakup definisi beberapa istilah penting yang digunakan dalam peraturan daerah terkait pajak hiburan. Istilah-istilah yang didefinisikan ulang atau ditambahkan definisinya meliputi Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Badan, Pajak Hiburan, Hiburan, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Tahun Pajak, Pajak yang Terutang, Pemungutan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Pembukuan. Perubahan definisi ini bertujuan untuk memperjelas dan menyesuaikan istilah-istilah tersebut dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru serta kondisi daerah terkini.

(-)

(-)