Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1993 · Keppres No. 51 Tahun 1993 · Keppres Nomor 51 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 1993Tanggal Penetapan:8 Juni 1993
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 1993
Tanggal Penetapan08 Juni 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan sistem pendidikan nasional. Perubahan utama yang diatur adalah perpanjangan masa keanggotaan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Badan ini terdiri dari tokoh masyarakat, wakil golongan dalam masyarakat penyelenggara pendidikan, pakar pendidikan, dan pejabat pemerintah di bidang pendidikan. Jumlah anggota maksimal adalah 20 orang, dan mereka dapat diangkat kembali setelah masa jabatan berakhir.

(-)

(-)