Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 98 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 2003 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: Keppres 98/2003 · Keppres No. 98 Tahun 2003 · Keppres Nomor 98 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2003Tanggal Penetapan:2 Desember 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 2003
Tanggal Penetapan02 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak lagi memuat ketentuan mengenai pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993. Keputusan ini menetapkan pencabutan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)