Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 28/2003 · PP No. 28 Tahun 2003 · PP Nomor 28 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2003Tanggal Penetapan:9 Juni 2003
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSubsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 2003
Tanggal Penetapan09 Juni 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan (5) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberian subsidi dan iuran oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penerima Pensiun. Pemerintah diwajibkan memberikan subsidi dalam bentuk dana langsung kepada Badan Penyelenggara untuk pembayaran pelayanan kesehatan tertentu dan potongan tarif harga atas pemanfaatan sarana kesehatan Pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga diwajibkan memberikan iuran sebesar 2% dari penghasilan PNS dan Penerima Pensiun, yang diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

1. Pemberian subsidi dan iuran dilaksanakan mulai bulan Januari 2003. 2. Pelaksanaan pemberian subsidi dan iuran dari Januari 2003 hingga Desember 2003 menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. 3. Mulai Januari 2004, pelaksanaan subsidi dan iuran untuk PNS Pusat dan Penerima Pensiun menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sedangkan untuk PNS Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(-)