Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 90/2013 · PP No. 90 Tahun 2013 · PP Nomor 90 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2013 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyelaraskan pengaturan mengenai penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah sebagai pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran jaminan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Dengan demikian, peraturan sebelumnya yang mengatur subsidi dan iuran pemerintah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)