Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 30/2013 · Permenhan No. 30 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:26 September 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaBantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan26 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana di Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan tujuan untuk menyelenggarakan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia secara efektif, efisien, dan akuntabel. Latar belakang peraturan ini adalah kondisi geografis dan sosial Indonesia yang rentan terhadap bencana, baik alam maupun non-alam, yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pelaksanaan bantuan kesehatan, termasuk pembentukan satuan tugas kesehatan di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan asas-asas pelaksanaan bantuan kesehatan seperti adil, cepat, tepat, dan profesional. Kewajiban perizinan dan koordinasi dengan pihak terkait juga diatur untuk memastikan bantuan kesehatan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan terkendali.

(-)

(-)