di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 31/2019 · Permenhan No. 31 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perubahan struktur organisasi dan kewenangan. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Pusat Kesehatan TNI, dan dinas kesehatan masing-masing angkatan. Ruang lingkup kegiatan meliputi tahap pra bencana dan keadaan darurat bencana, dengan kewajiban kesiapsiagaan dan mitigasi bencana. Subjek hukum diwajibkan untuk meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan dan kesiapan fasilitas kesehatan, serta menyusun peta geomedik untuk mitigasi bencana.