Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1949

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1949 tentang Perubahan Peraturan Bea Meterai 1921

Juga dikenal sebagai: UU 4/1949 · UU No. 4 Tahun 1949 · UU Nomor 4 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 September 1949
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Peraturan Bea Meterai 1921
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 September 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Aturan Bea Meterai 1921

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibuat karena jumlah bea meterai yang ditetapkan dalam Aturan Bea Meterai 1921 dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan jumlah bea meterai dengan harga-harga barang yang berlaku, sehingga lebih relevan dan adil bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial
Perubahan utama dalam Undang-Undang ini adalah pelipatan lima puluh kali dari semua angka dan kata yang menunjukkan jumlah uang dalam Aturan Bea Meterai 1921, sebelum diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1948. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Bea meterai yang lebih rendah, seperti untuk kwitansi, dinaikkan untuk mendekati harga barang yang berlaku.

(-)

(-)