Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: UU 21/2002 · UU No. 21 Tahun 2002 · UU Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2002Tanggal Penetapan:7 Oktober 2002
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2002
Tanggal Penetapan07 Oktober 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2002 dengan perkembangan dan perubahan keadaan. Perubahan ini meliputi penyesuaian penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada anggaran belanja negara, termasuk anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang. Undang-Undang ini juga mengatur defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp 40.453.748.400.000,00 yang akan dibiayai dari pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menjaga ketahanan fiskal dan memastikan bahwa anggaran negara lebih realistis dan sejalan dengan kondisi ekonomi yang ada.

(-)

(-)