Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: UU 19/2001 · UU No. 19 Tahun 2001 · UU Nomor 19 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2002Tanggal Penetapan:14 November 2001
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2002
Tanggal Penetapan14 November 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 disusun sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Tahunan 2002 dan Program Pembangunan Nasional 2000–2004. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan fiskal, stabilisasi ekonomi makro, dan pemulihan ekonomi. Anggaran ini disusun berdasarkan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan dari dalam dan luar negeri. Anggaran ini juga mendukung desentralisasi fiskal dengan alokasi dana perimbangan yang adil dan merata. Pendapatan negara diperoleh dari perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah, sementara belanja negara mencakup belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, dan dana otonomi khusus. Kebijakan ini juga menekankan pada peningkatan penerimaan perpajakan dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

1. Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2003 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2003. 2. Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2003.

(-)