Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1949

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1949 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan

Juga dikenal sebagai: UU 1/1949 · UU No. 1 Tahun 1949 · UU Nomor 1 Tahun 1949

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:28 September 1949
Agraria & PertanahanPerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 September 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939 (Staatsblad 1939 No. 240) 2. Rijksblad Kasunanan 1941 No. 17 3. Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12 Peraturan ini mengubah: 1. Huruf a dalam pasal 11 Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, sebagaimana Undang-Undang itu harus dibaca setelah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 1948, dihapuskan.

Undang-Undang ini mengatur penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian antara peraturan pajak bumi yang berlaku dengan tingginya harga hasil bumi, khususnya padi. Pengecualian pendapatan dari hasil sawah dan tanah lainnya dari pengenaan pajak pendapatan dianggap tidak lagi relevan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan sistem peraturan pajak dengan menghapuskan perbedaan perlakuan antara pendapatan yang diperoleh dari tanah dan dari sumber-sumber lain. Dengan dicabutnya pasal 11 huruf a Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, pemerintah dapat mengenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari tanah. Selain itu, Undang-Undang Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939, Rijksblad Kasunanan 1941 No. 17, dan Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12 juga dicabut karena dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini.

1. Penetapan pajak pendapatan tahun 1948/1949 yang bersangkutan dengan penghapusan pasal 11 huruf a didasarkan pada pendapatan selama tahun pajak tersebut, menyimpang dari pasal 14 Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932. 2. Kelebihan pembayaran ketetapan pajak bumi tahun pajak 1948/1949 yang telah dibayar lunas dianggap telah diperhitungkan dengan ketetapan pajak pendapatan tahun pajak tersebut.

(-)