Undang-Undang ini mengatur penggantian pajak bumi dengan pajak pendapatan. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian antara peraturan pajak bumi yang berlaku dengan tingginya harga hasil bumi, khususnya padi. Pengecualian pendapatan dari hasil sawah dan tanah lainnya dari pengenaan pajak pendapatan dianggap tidak lagi relevan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan sistem peraturan pajak dengan menghapuskan perbedaan perlakuan antara pendapatan yang diperoleh dari tanah dan dari sumber-sumber lain. Dengan dicabutnya pasal 11 huruf a Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, pemerintah dapat mengenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari tanah. Selain itu, Undang-Undang Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939, Rijksblad Kasunanan 1941 No. 17, dan Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12 juga dicabut karena dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini.