di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1951 tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Peralihan 1944
Juga dikenal sebagai: UU 14/1951 · UU No. 14 Tahun 1951 · UU Nomor 14 Tahun 1951
Undang-undang ini bertujuan untuk menggantikan pajak bumi dengan pajak peralihan, menghapuskan perbedaan pengenaan pajak antara penghasilan dari tanah dan sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keseragaman dalam sistem perpajakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini mencabut berbagai ordonansi dan peraturan daerah terkait pajak bumi yang sebelumnya berlaku di berbagai wilayah, termasuk Java, Madura, Bali, Celebes, dan lainnya. Dengan demikian, semua penghasilan dari tanah akan dikenakan pajak peralihan, menghilangkan ketidaksetaraan dalam beban pajak yang sebelumnya ada.