Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor

Juga dikenal sebagai: Permendag 40/2019 · Permendag No. 40 Tahun 2019 · Permendag Nomor 40 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor (Berita Negara Nomor Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor (Berita Negara Nomor Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 767).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan imbal beli. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi-definisi terkait perdagangan, imbal beli, barang, barang asal Indonesia, Alpalhankam, Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, BUMD, pengadaan barang pemerintah, ekspor, impor, pemasok luar negeri, perusahaan pihak ketiga, Menteri, dan Direktur Jenderal. Peraturan ini juga mengatur jenis dan nilai pengadaan barang pemerintah yang berasal dari impor yang wajib dilaksanakan melalui imbal beli, yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dan/atau pelimpahan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD.

Pemasok Luar Negeri wajib membeli dan/atau memasarkan Barang Asal Indonesia dengan nilai paling sedikit sesuai dengan nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor. Barang Asal Indonesia yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli harus mendapat persetujuan Menteri, dengan pengecualian tertentu seperti minyak bumi dan gas bumi (kecuali produk turunannya), barang yang dilarang Ekspor, barang yang diekspor dalam rangka pemenuhan offset, buyback, dan/atau kontrak karya, barang yang diekspor bukan dalam rangka transaksi Perdagangan, dan barang lain yang dinyatakan tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perhitungan nilai Barang Asal Indonesia, persyaratan ekspor Barang Asal Indonesia dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli, serta ketentuan mengenai persetujuan, penetapan, dan penandatanganan kontrak Imbal Beli. Selain itu, diatur pula mengenai Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) yang dapat ditetapkan oleh Menteri untuk mendukung kelancaran pemenuhan kewajiban Imbal Beli, serta persyaratan untuk dapat dimasukkan dalam daftar calon Perusahaan Pihak Ketiga.

Pemasok Luar Negeri wajib mulai membeli dan/atau memasarkan Barang Asal Indonesia dalam jangka waktu tertentu sejak penandatanganan kontrak Imbal Beli. Dalam kondisi tertentu, periode pemenuhan kewajiban Imbal Beli dapat diperpanjang dan/atau Barang Asal Indonesia dapat diubah setelah mendapat persetujuan Menteri. Pemasok Luar Negeri dan Perusahaan Pihak Ketiga wajib menyampaikan laporan realisasi pemenuhan kewajiban Imbal Beli secara berkala.

1. Penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak Imbal Beli. 2. Semua kontrak atau perjanjian yang memuat mekanisme Imbal Beli yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian. 3. Semua kontrak atau perjanjian yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan akan ditambahkan mekanisme Imbal Beli berdasarkan kesepakatan para pihak, pengaturan mekanisme Imbal Beli dalam kontrak atau perjanjian yang telah disepakati harus berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pemasok Luar Negeri yang tidak dapat merealisasikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar denda sebesar 50% dari nilai kewajiban Imbal Beli dan membayar seluruh kewajiban Imbal Beli. 2. Pemasok Luar Negeri yang hanya dapat merealisasikan sebagian kewajiban Imbal Beli dikenai sanksi denda administratif sebesar 50% dari nilai kewajiban Imbal Beli yang belum direalisasikan dan membayar sisa kewajiban Imbal Beli yang belum direalisasikan.