Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur mengenai imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan imbal beli dalam pengadaan barang pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai imbal beli agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban Imbal Beli: Pengadaan barang pemerintah asal impor dengan jenis dan nilai tertentu wajib dilaksanakan melalui imbal beli. Jenis dan nilai tertentu ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD.
2. Pemenuhan Kewajiban Imbal Beli: Pemasok luar negeri wajib membeli dan/atau memasarkan barang asal Indonesia dengan nilai paling sedikit sesuai dengan nilai kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor. Barang asal Indonesia yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban imbal beli diusulkan oleh Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD, serta dapat disetujui oleh Menteri Perdagangan.
3. Perusahaan Pihak Ketiga (Assignee): Menteri Perdagangan dapat menetapkan perusahaan pihak ketiga (assignee) untuk mendukung kelancaran pemenuhan kewajiban imbal beli. Perusahaan ini bertugas menyampaikan laporan realisasi pemenuhan kewajiban imbal beli.
4. Ekspor Barang Asal Indonesia: Barang asal Indonesia yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban imbal beli harus diekspor langsung ke negara asal barang impor untuk pengadaan barang pemerintah, atau ke negara ketiga dengan persetujuan Menteri.