Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor

Juga dikenal sebagai: Permendag 1/2021 · Permendag No. 1 Tahun 2021 · Permendag Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2021Tanggal Penetapan:6 Januari 2021
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaImbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku07 Januari 2021
Tanggal Penetapan06 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 627).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur mengenai imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan imbal beli dalam pengadaan barang pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai imbal beli agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban Imbal Beli: Pengadaan barang pemerintah asal impor dengan jenis dan nilai tertentu wajib dilaksanakan melalui imbal beli. Jenis dan nilai tertentu ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD. 2. Pemenuhan Kewajiban Imbal Beli: Pemasok luar negeri wajib membeli dan/atau memasarkan barang asal Indonesia dengan nilai paling sedikit sesuai dengan nilai kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor. Barang asal Indonesia yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban imbal beli diusulkan oleh Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD, serta dapat disetujui oleh Menteri Perdagangan. 3. Perusahaan Pihak Ketiga (Assignee): Menteri Perdagangan dapat menetapkan perusahaan pihak ketiga (assignee) untuk mendukung kelancaran pemenuhan kewajiban imbal beli. Perusahaan ini bertugas menyampaikan laporan realisasi pemenuhan kewajiban imbal beli. 4. Ekspor Barang Asal Indonesia: Barang asal Indonesia yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban imbal beli harus diekspor langsung ke negara asal barang impor untuk pengadaan barang pemerintah, atau ke negara ketiga dengan persetujuan Menteri.

1. Penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) dalam pelaksanaan Imbal Beli yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak Imbal Beli. 2. Semua kontrak Imbal Beli atau perjanjian yang terkait dengan Imbal Beli yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak Imbal Beli. 3. Pengadaan Barang Pemerintah yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan berdasarkan kesepakatan para pihak akan ditambahkan mekanisme Imbal Beli, mekanisme Imbal Beli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) yang tidak menyampaikan laporan realisasi dan laporan akhir dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pengenaan penangguhan sebagai calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee). 2. Pemasok Luar Negeri yang tidak merealisasikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Jika tetap tidak merealisasikan, dikenai denda administratif. 3. Pemasok Luar Negeri yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dikenai sanksi administratif berupa penetapan dalam daftar hitam (black list).