Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf p Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengamanatkan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria keadaan darurat, yang meliputi keadaan yang disebabkan oleh bencana (alam, non-alam, dan sosial) setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat, keadaan selain bencana setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat oleh menteri/kepala lembaga/kepala perangkat daerah terkait, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri yang berdampak pada WNI, dan pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain.
Tata cara Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat meliputi tahapan perencanaan pengadaan (identifikasi kebutuhan, analisis ketersediaan sumber daya, penetapan cara pengadaan), pelaksanaan pengadaan (melalui swakelola atau penyedia), dan penyelesaian pembayaran (kontrak, pembayaran, post audit). Peraturan ini juga mengatur pengawasan oleh APIP dan pelayanan hukum berupa bantuan hukum kepada Pelaku Pengadaan.