Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 6/2024 · Peraturan LKPP No. 6 Tahun 2024 · Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:18 Desember 2024
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan18 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan dalam penanganan keadaan darurat. Peraturan ini mengatur pengadaan barang/jasa yang dilakukan untuk memberikan keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera. Keadaan darurat meliputi bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik, situasi di luar negeri yang berdampak pada WNI, dan pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain. Pengadaan dapat dilakukan melalui Swakelola atau Penyedia. Tahapan pengadaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian pembayaran. APIP mengawasi dan memberikan pendampingan sejak perencanaan hingga pembayaran, serta menindaklanjuti pengaduan penyimpangan. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah memberikan pelayanan hukum kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Penyelenggara Swakelola dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa.

1. Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat yang dilaksanakan sebelum Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, dapat tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. 2. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

1. Penyedia yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar, terindikasi KKN, tidak melaksanakan kontrak, menyebabkan kegagalan bangunan, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak, atau tidak menindaklanjuti hasil audit dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi dapat berupa daftar hitam (2 tahun untuk dokumen palsu/KKN, 1 tahun untuk tidak melaksanakan kontrak), pemutusan kontrak, atau ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.