Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan dalam penanganan keadaan darurat. Peraturan ini mengatur pengadaan barang/jasa yang dilakukan untuk memberikan keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera. Keadaan darurat meliputi bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik, situasi di luar negeri yang berdampak pada WNI, dan pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain. Pengadaan dapat dilakukan melalui Swakelola atau Penyedia. Tahapan pengadaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian pembayaran. APIP mengawasi dan memberikan pendampingan sejak perencanaan hingga pembayaran, serta menindaklanjuti pengaduan penyimpangan. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah memberikan pelayanan hukum kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Penyelenggara Swakelola dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa.