di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 01/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2010
Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Badan Layanan Umum (BLU) Bidang Pendanaan Jalan Tol di lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Latar belakang pembentukan BLU ini adalah untuk mengelola dana bergulir pengadaan tanah jalan tol dan dana hasil pengusahaan jalan tol secara efisien, efektif, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.05/2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata kerja yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta kewajiban pengawasan oleh Kepala BLU terhadap manajer. Tata laksana BLU diatur lebih lanjut dalam dokumen Pola Tata Kelola yang ditetapkan oleh Kepala BLU setelah mendapat persetujuan Kepala BPJT.