Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 01/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2010Tanggal Penetapan:22 Januari 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku22 Januari 2010
Tanggal Penetapan22 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Badan Layanan Umum (BLU) Bidang Pendanaan Jalan Tol di lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Latar belakang pembentukan BLU ini adalah untuk mengelola dana bergulir pengadaan tanah jalan tol dan dana hasil pengusahaan jalan tol secara efisien, efektif, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.05/2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Organisasi: BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol terdiri dari Kepala BLU, Manajer Perencanaan, Manajer Operasi, Manajer Keuangan, Dewan Pengawas, dan Satuan Pemeriksaan Intern.
  2. Kedudukan dan Tugas: BLU berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum. Lingkup tugasnya meliputi pengelolaan dana bergulir pengadaan tanah jalan tol, pengelolaan dana hasil pengusahaan awal jalan tol, pengelolaan dana hasil pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya, dan pengelolaan dana hasil pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi.
  3. Pejabat Pengelola BLU: Kepala BLU bertugas menyiapkan Renstra dan RBA, mengusulkan manajer, dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja. Manajer Perencanaan mengkoordinasikan penyusunan Renstra dan RBA, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran, dan melakukan evaluasi kinerja. Manajer Operasi melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional. Manajer Keuangan mengelola pendapatan, belanja, hutang piutang, kas, aset, dan menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan serta akuntansi.
  4. Dewan Pengawas: Bertanggung jawab kepada Menteri atas pengawasan pengelolaan BLU, memberikan pendapat dan saran mengenai Renstra dan RBA, melaporkan gejala penurunan kinerja, dan memberikan nasihat kepada BLU.
  5. Satuan Pemeriksaan Intern: Bertanggung jawab kepada Kepala BLU, bertugas melakukan audit keuangan dan kinerja, konfirmasi data, memberikan usul/saran, dan melakukan audit investigasi.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta kewajiban pengawasan oleh Kepala BLU terhadap manajer. Tata laksana BLU diatur lebih lanjut dalam dokumen Pola Tata Kelola yang ditetapkan oleh Kepala BLU setelah mendapat persetujuan Kepala BPJT.

(-)

(-)