di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 10/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2012
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi pelaksana BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol, tugas Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol, tugas Manajer Teknis, tugas Manajer Keuangan, tugas Satuan Pemeriksaan Intern, serta penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Selain itu, dilakukan penghapusan terhadap Pasal 7 dan Pasal 16 dalam peraturan sebelumnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, khususnya terkait dengan susunan pejabat pengelola BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.
Ketentuan Substansial: