Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 10/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2012Tanggal Penetapan:25 Juni 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 Juli 2012
Tanggal Penetapan25 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi pelaksana BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol, tugas Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol, tugas Manajer Teknis, tugas Manajer Keuangan, tugas Satuan Pemeriksaan Intern, serta penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Selain itu, dilakukan penghapusan terhadap Pasal 7 dan Pasal 16 dalam peraturan sebelumnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, khususnya terkait dengan susunan pejabat pengelola BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.

Ketentuan Substansial:

  • Organisasi Pelaksana BLU: Terdiri atas Bidang Pendanaan (Kepala BLU, Manajer Teknis, Manajer Keuangan), Dewan Pengawas, dan Satuan Pemeriksaan Intern.
  • Tugas Kepala BLU: Menyiapkan Renstra dan RBA, mengusulkan Manajer Keuangan dan Manajer Teknis, serta menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan.
  • Tugas Manajer Teknis: Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan RBA, menyusun perencanaan kegiatan teknis, melaksanakan kegiatan teknis, mempertanggungjawabkan kinerja operasional, dan melaporkan pelaksanaan tugas.
  • Tugas Manajer Keuangan: Mengelola pendapatan, belanja, dan hutang piutang, menyelenggarakan pengelolaan kas, menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi, menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan, menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta melaporkan pelaksanaan tugas.
  • Tugas Satuan Pemeriksaan Intern: Melakukan audit keuangan dan kinerja, konfirmasi data, menyampaikan usul/saran, melakukan audit investigasi, dan melakukan evaluasi kinerja BLU.

(-)

(-)