Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan dan mengoptimalkan peran badan usaha milik negara sebagai agen pembangunan nasional. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Virama Karya. Perusahaan ini akan melaksanakan kegiatan usaha di bidang perikanan dan konsultansi konstruksi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan usaha utama meliputi aktivitas usaha perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, dan perdagangan hasil perikanan, serta jasa konsultansi konstruksi dan aktivitas terkait lainnya. Selain itu, perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi sumber daya sesuai Anggaran Dasar.