Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara PN Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 38/1970 · PP No. 38 Tahun 1970 · PP Nomor 38 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 1970Tanggal Penetapan:24 September 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara PN Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 1970
Tanggal Penetapan24 September 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Virama Karya dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukum dan struktur modalnya.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran PN Virama Karya dan pendirian PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PN Virama Karya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penetapan modal dan neraca pembukaan PERSERO. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berperan dalam proses pendirian.

(-)

(-)