Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7/2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Transportasi Darat, Laut & UdaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta. Perubahan tersebut terkait dengan peningkatan modal dasar Perseroan dari Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) menjadi Rp 14.859.000.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar rupiah). Peningkatan modal dasar ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan proyek Mass Rapid Transit Jakarta. Modal dasar yang ditetapkan sebesar Rp 14.659.000.000.000,00 (empat belas triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar rupiah) diperhitungkan dari estimasi nilai pinjaman proyek, modal kerja yang diperlukan pada periode konstruksi, hingga beroperasinya Sistem MRT dan keperluan dana untuk pengadaan lahan bangunan pendukung operasi Sistem MRT. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan nominal saham akibat peningkatan modal diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta.

(-)

(-)