Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Aman

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 4/2023 · Peraturan LPSK No. 4 Tahun 2023 · Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:8 Desember 2023
Perlindungan Hak AsasiPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaPengelolaan Rumah Aman
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan08 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2011 tentang Standar dan Pengelolaan Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 663).

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang pengelolaan Rumah Aman oleh LPSK dalam rangka memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban. Latar belakangnya adalah kewenangan LPSK untuk mengelola rumah aman sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, serta kebutuhan untuk menyesuaikan pengaturan pengelolaan Rumah Aman dengan perkembangan hukum.

Tujuan dari pengelolaan Rumah Aman adalah untuk memberikan perlindungan kepada Saksi dan/atau Korban atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Perlindungan ini dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli.

Rumah Aman berfungsi sebagai tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, tempat perlindungan darurat, dan tempat penanganan sementara bagi Saksi dan/atau korban. Fungsi tempat penanganan sementara digunakan untuk penanganan respon cepat, persiapan sebelum dan sesudah memberikan keterangan di peradilan, bantuan medis/psikologis, dan evakuasi.

Perlindungan di Rumah Aman harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Pelaksanaan perlindungan meliputi pemenuhan persyaratan penempatan, persiapan perlindungan, pelaksanaan perlindungan, pengamanan dan pengawalan, program perlindungan, pemantauan dan pengendalian, serta penghentian perlindungan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan penempatan di Rumah Aman, persiapan perlindungan (pemberian informasi, pemeriksaan keamanan, penilaian kondisi medis/psikologis, penilaian tingkat ancaman, penyusunan program kegiatan), pelaksanaan perlindungan (penerapan tata tertib, pelaksanaan program kegiatan, pemenuhan kebutuhan, pemeriksaan medis/psikologis, penilaian lanjutan tingkat ancaman), pengamanan dan pengawalan, program perlindungan, pemantauan dan pengendalian, serta penghentian perlindungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Pengurus Rumah Aman yang bertugas mengelola Rumah Aman berdasarkan surat keputusan Ketua LPSK.

(-)

(-)