Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2011 tentang Standar dan Pengelolaan pada Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 3/2011 · Peraturan LPSK No. 3 Tahun 2011 · Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2011Tanggal Penetapan:12 Oktober 2011
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaStandar dan Pengelolaan pada Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku12 Oktober 2011
Tanggal Penetapan12 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang standar dan pengelolaan rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana, serta untuk mewujudkan profesionalisme dalam fungsi layanan pada rumah aman.

Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan adanya standar dan pengelolaan rumah aman LPSK dalam rangka mengoptimalkan pelayanan agar dapat melaksanakan fungsi perlindungan dengan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip-prinsip yang mendasari peraturan ini meliputi responsibilitas, kerahasiaan, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, sukarela, dan kepastian waktu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kategori rumah aman (sementara, permanen, dan berpindah-pindah), spesifikasi masing-masing kategori, kelembagaan rumah aman (tugas, fungsi, tanggung jawab unit pengelola dan satuan tugas), susunan organisasi rumah aman (kepala rumah aman, wakil kepala, bagian administrasi, bagian pelayanan, komandan regu keamanan), prosedur pelayanan perlindungan saksi dan korban di rumah aman, kualifikasi pengelola rumah aman, sarana dan prasarana rumah aman, serta pembiayaan.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai standar keamanan, fasilitas, dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengelolaan rumah aman LPSK. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi saksi dan korban tindak pidana.

(-)

(-)