Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2013 · PERPRES No. 58 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:30 Juli 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Kepegawaian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan30 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan mendukung efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya adalah untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja BKN.

Ketentuan Substansial

BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri terkait. BKN memiliki tugas utama dalam manajemen kepegawaian, termasuk penyusunan kebijakan teknis, pengadaan, mutasi, pemberhentian, pensiun, dan pengawasan. Struktur organisasi BKN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Deputi-deputi ini bertanggung jawab atas pembinaan manajemen kepegawaian, mutasi, sistem informasi, dan pengawasan. Selain itu, BKN juga memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas dan Pusat sebagai unsur pendukung.

1. Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)