Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2024 · PERPRES No. 92 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2024Tanggal Penetapan:23 Agustus 2024
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Kepegawaian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 2024
Tanggal Penetapan23 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan mengatur Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Ketentuan Substansial

BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, dipimpin oleh Kepala. BKN memiliki tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, membina, menyelenggarakan pelayanan, mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan mengawasi penerapan sistem merit. Struktur organisasi BKN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait manajemen ASN. BKN juga bertanggung jawab atas digitalisasi manajemen ASN dan pengelolaan data ASN secara nasional.

1. Seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)