di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2024 · PERPRES No. 92 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan mengatur Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Ketentuan Substansial
BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, dipimpin oleh Kepala. BKN memiliki tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, membina, menyelenggarakan pelayanan, mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan mengawasi penerapan sistem merit. Struktur organisasi BKN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait manajemen ASN. BKN juga bertanggung jawab atas digitalisasi manajemen ASN dan pengelolaan data ASN secara nasional.