Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1998 · Keppres No. 38 Tahun 1998 · Keppres Nomor 38 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1998Tanggal Penetapan:9 Maret 1998
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1998
Tanggal Penetapan09 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta, khususnya Pasal 6.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menghapus fasilitas pembebasan Bea Masuk, Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut, dan Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta. Kebijakan ini diambil karena fasilitas yang ada dianggap sudah memadai. Dengan demikian, Pasal 6 dari Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 dihapuskan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)