di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1992 · Keppres No. 37 Tahun 1992 · Keppres Nomor 37 Tahun 1992
Peraturan baru: Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 merupakan peraturan baru berbentuk Keputusan Presiden yang menetapkan kerangka kebijakan mengenai usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta dan koperasi.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, atau undang-undang sebelumnya. Oleh karena itu, Keppres ini dipandang sebagai pengaturan kebijakan tambahan/penegasan terhadap pelibatan swasta dalam ketenagalistrikan, bukan sebagai pengganti teks hukum tertentu.
Hubungan dengan peraturan sebelumnya / peraturan yang dirujuk: Keppres ini merujuk dan mengaitkan pelaksanaannya dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setara, antara lain:
Karakter norma: Keppres ini bersifat induktif/strategis—memberi kerangka kebijakan dan wewenang pelaksanaan (mis. Pasal 3: pemberian izin oleh Menteri Pertambangan dan Energi; Pasal 9: pelaksanaan lebih lanjut oleh Menteri)—sehingga teknis pelaksanaannya diatur melalui peraturan pelaksana di tingkat menteri atau peraturan pelaksana lainnya.
Status berlaku: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Juli 1992 (Pasal 10). Karena tidak disebutkan pencabutan ketentuan sebelumnya, norma-norma yang tidak bertentangan dengan Keppres ini tetap berlaku sampai diubah atau dicabut secara tegas oleh peraturan yang lebih baru.
Tujuan dan latar belakang peraturan:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi: Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Juli 1992 (Pasal 10). Pelaksanaan teknis diamanatkan kepada menteri terkait sehingga implementasi rinci bergantung pada terbitnya peraturan pelaksana.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Dalam teks Keppres ini tidak tercantum ketentuan peralihan atau transisi yang spesifik bagi pemegang izin atau proyek yang sudah berjalan. Oleh karena itu, tidak ada klausul grandfathering eksplisit yang menyatakan perlakuan khusus terhadap izin/usaha yang ada sebelum berlakunya Keppres ini.
Batas waktu penyesuaian: Keppres tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi entitas yang sudah ada atau yang baru mengajukan izin. Kewajiban penyesuaian, jika diperlukan, kemungkinan akan diatur dalam peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 9).
Grandfathering clauses: Tidak ada ketentuan grandfathering tersurat dalam Keppres ini. Akibatnya, kepastian hukum terhadap perlakuan entitas lama terhadap ketentuan baru harus dilihat dari peraturan pelaksana dan sikap administratif kementerian serta aparat penegak lain yang berwenang.
Catatan praktis: Karena Keppres ini menyerahkan banyak rincian pelaksanaan kepada peraturan menteri (Pasal 9) dan pelaksanaan fasilitas fiskal kepada Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (2)), entitas yang telah beroperasi atau mengajukan proyek pada atau sebelum 9 Juli 1992 perlu memantau terbitnya peraturan pelaksana untuk mengetahui kewajiban penyesuaian, mekanisme persetujuan harga, dan persyaratan administratif lainnya.
Tidak mengatur sanksi