Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 20/2016 · Permendikbud No. 20 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2016Tanggal Penetapan:6 Juni 2016
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku28 Juni 2016
Tanggal Penetapan06 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai acuan utama dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup kompetensi lulusan SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, dan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C.

SKL terdiri atas tiga dimensi, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dimensi sikap mencerminkan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkarakter, jujur, peduli, bertanggung jawab, pembelajar sejati sepanjang hayat, serta sehat jasmani dan rohani. Dimensi pengetahuan mencakup pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif. Dimensi keterampilan meliputi keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif melalui pendekatan ilmiah.

Gradasi antar jenjang pendidikan memperhatikan perkembangan psikologis anak, lingkup dan kedalaman materi, kesinambungan, fungsi satuan pendidikan, dan lingkungan.

(-)

(-)