Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 5/2022 · Permendikbudriset No. 5 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2022Tanggal Penetapan:4 Februari 2022
Standar & Pedoman TeknisSistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. 3. Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022. Tujuannya adalah menetapkan standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan menengah. Standar ini dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan peserta didik, kerangka kualifikasi nasional Indonesia, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar ini digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Standar kompetensi lulusan juga menjadi pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik, dengan pengecualian untuk pendidikan anak usia dini dan pertimbangan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

(-)

(-)