Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Latar belakangnya adalah perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks dan dinamis, serta adanya penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan pelindungan konsumen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip pelindungan konsumen, perilaku dasar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), peningkatan literasi dan inklusi keuangan, pelindungan data dan informasi konsumen, desain produk dan layanan, penyediaan dan penyampaian informasi produk dan layanan, pemasaran produk dan layanan, penyusunan perjanjian terkait produk dan layanan, pemberian layanan atas penggunaan produk dan layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. PUJK wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen yang meliputi edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil, pelindungan aset dan data konsumen, penanganan pengaduan yang efektif, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat. PUJK juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait pelindungan konsumen, serta mencegah perilaku yang merugikan konsumen. Peraturan ini juga mengatur kewajiban PUJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui program tahunan, serta menyampaikan laporan terkait kepada OJK. Selain itu, diatur pula mengenai pelindungan data dan informasi konsumen, termasuk pembatasan penggunaan dan transfer data. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan perilaku PUJK (Market Conduct) oleh OJK, serta pembinaan dan koordinasi dengan pihak terkait.