Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 3/2023 · Peraturan OJK No. 3 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2023Tanggal Penetapan:24 Februari 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPeningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Februari 2023
Tanggal Penetapan24 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan akses masyarakat terhadap lembaga, produk, dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melaksanakan kegiatan literasi keuangan minimal satu kali per semester dan mendokumentasikan kegiatan tersebut. PUJK juga diwajibkan memiliki pedoman tertulis mengenai kegiatan literasi keuangan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaannya. Selain itu, PUJK dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam melaksanakan kegiatan literasi keuangan.

1. Untuk Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, kewajiban memiliki fungsi atau unit mulai berlaku setelah 6 bulan sejak diundangkan. 2. Perusahaan tersebut dikecualikan dari kewajiban melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan untuk tahun 2023. 3. Laporan rencana pertama kali harus disampaikan paling lambat 30 November 2023.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban literasi dan inklusi keuangan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau larangan sebagai pihak utama. 2. Sanksi denda maksimal Rp15.000.000.000,00. 3. Pelanggaran pelaporan dikenai denda Rp100.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp10.000.000,00.