Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 4/POJK.04/2022 · Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2022Tanggal Penetapan:18 Maret 2022
Penanganan PandemiPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 Maret 2022
Tanggal Penetapan18 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk memperpanjang kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan guna menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Kebijakan ini merupakan perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021. Ketentuan utama yang diubah adalah perpanjangan masa berlaku kebijakan hingga 31 Maret 2023, atau hingga enam bulan setelah pemerintah menyatakan berakhirnya status bencana non-alam COVID-19 sebagai bencana nasional. Selain itu, kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku selama belum diubah atau dicabut.

(-)

(-)