Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 7/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2021Tanggal Penetapan:16 Maret 2021
Penanganan PandemiPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Maret 2021
Tanggal Penetapan16 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal Indonesia yang tertekan akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini memberikan relaksasi kepada pelaku industri pasar modal dan mempermudah proses perizinan, pendaftaran, serta pelaporan untuk mengantisipasi dampak pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan kebijakan terkait tata cara pelaksanaan kegiatan, penyampaian laporan, pemberian izin, dan penilaian kemampuan pelaku industri pasar modal. Kebijakan ini juga mengatur pemberian perintah kepada Bursa Efek dan lembaga terkait untuk mendukung stabilitas pasar modal. Kebijakan ini diterapkan dengan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik.

1. Kebijakan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran COVID-19 sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut.

(-)