di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 10/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TJSP di Kutai Kartanegara, serta memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan agar pelaksanaan program TJSP sesuai dengan program pembangunan daerah. Tujuannya antara lain mewujudkan ketentuan yang jelas tentang TJSP, memenuhi penyelenggaraan TJSP sesuai peraturan perundang-undangan, mewujudkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, dan memprogramkan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSP.
Ketentuan substansial mencakup: