Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 10/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2013Tanggal Penetapan:30 Mei 2013
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggungjawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku31 Mei 2013
Tanggal Penetapan30 Mei 2013
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TJSP di Kutai Kartanegara, serta memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan agar pelaksanaan program TJSP sesuai dengan program pembangunan daerah. Tujuannya antara lain mewujudkan ketentuan yang jelas tentang TJSP, memenuhi penyelenggaraan TJSP sesuai peraturan perundang-undangan, mewujudkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, dan memprogramkan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSP.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap perusahaan di daerah wajib melaksanakan TJSP, kecuali UMKM.
  2. Perusahaan berhak menentukan program TJSP dan masyarakat sasaran, serta mendapatkan fasilitas/penghargaan dari pemerintah.
  3. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSP, menumbuhkan kerjasama, menetapkan TJSP sebagai bagian dari kebijakan manajemen, dan melaporkan kegiatan TJSP kepada pemerintah daerah.
  4. Program TJSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat.
  5. Pemerintah Daerah membentuk Forum TJSP sebagai wadah koordinasi, konsultasi, dan evaluasi penyelenggaraan TJSP.

1. Forum pelaksana TJSP atau nama lain sejenis yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah, diwajibkan melakukan TJSP selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan teknis Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 12 (Dua Belas) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak ada tindak lanjut dari perusahaan maka Bupati dapat memberikan rekomendasi dan/atau menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.