Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 15/2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 yang menekankan ekonomi berkeadilan dan berwawasan lingkungan, serta perlunya komitmen perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mensinergikan program TJSL dan PKBL dengan program pembangunan daerah, meningkatkan kerjasama antara pemerintah daerah dan dunia usaha, serta mengarahkan pelaksanaan TJSL dan PKBL agar terarah dan konsisten. Ketentuan substansial mencakup kriteria perusahaan yang wajib melaksanakan TJSL (Perseroan, BUMD, dan perusahaan berskala menengah atau besar) dan PKBL (BUMN). Mekanisme penyelenggaraan meliputi perencanaan partisipatif, program pembangunan di bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur, dan keagamaan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Fasilitasi yang bertugas dalam perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan TJSL dan PKBL. Tim ini melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, dan akademisi. Perusahaan yang berpartisipasi dalam TJSL dan PKBL menjadi Mitra TJSL dan PKBL dan dapat membentuk Forum TJSL dan PKBL untuk mensinergikan program. Pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan program TJSL dan PKBL.

1. Keberadaan Forum TJSL dan PKBL atau dengan nama lain yang telah ada sebelum Peraturan Ini ditetapkan, diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan kegiatan Corporate Social Responsibility, TJSP maupun PKLB atau sebutan lain yang telah diselenggarakan oleh perusahaan masih dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanan ketentuan Pasal 20 paling lambat 1 (Satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap perusahaan dan BUMN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis (jika tidak ada tindak lanjut setelah 3 bulan dari teguran lisan).