Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Juga dikenal sebagai: PP 26/2023 · PP No. 26 Tahun 2023 · PP Nomor 26 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2023Tanggal Penetapan:15 Mei 2023
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 2023
Tanggal Penetapan15 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengelola hasil sedimentasi di laut guna melindungi dan melestarikan ekosistem pesisir dan laut. Pengelolaan ini mencakup perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sedimentasi. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sedimentasi tidak mengganggu daya dukung ekosistem dan kesehatan laut. Pengelolaan dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi dan volume sedimen, serta menggunakan teknik yang ramah lingkungan. Pelaku usaha yang terlibat dalam pembersihan dan pemanfaatan sedimentasi harus memiliki izin dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pelaporan dan pembayaran PNBP. Pemanfaatan hasil sedimentasi dapat digunakan untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur, dan ekspor, dengan prioritas memenuhi kebutuhan dalam negeri.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, penghentian kegiatan, atau denda administratif.